ANGGARAN DASAR KOMUNITAS mBATU

22.49



ANGGARAN DASAR
Lembaga Swadaya Masyarakat
Komunitas mBatu

BAB I
NAMA , LOGO, WAKTU, KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA

Lembaga Swadaya Masyarakat – Komunitas mBatu


Berlogo utama buah apel sebagai icon kota Batu. Dasar warna hijau yang melambangkan asrinya kota Batu, buah Apel berwarna merah, yang melambangkan varietas apel anna, apel dengan rasa masam yang hanya dapat di tanam di dataran tertinggi di kota Batu, dan warna biru yang melambangkan air yang cukup melimpah di kota Batu, dan warna coklat yang berarti tanah di kota Batu sangat subur.



Pasal 2
WAKTU

Berawal dari grup di jejaring sosial facebook, di sekitaran awal tahun 2009 terbentuklah komunitas mBatu yang merupakan grup untuk bertukar informasi dan menyampaikan aspirasi melalui jejaring sosial facebook tentang perkembangan kota Batu. Organisasi ini didirikan sejak 21 mei  2013 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.


Pasal 3
KEDUDUKAN

Lembaga Swadaya Masyarakat – Komunitas mBatu ini berkedudukan pusat di kota Batu.



BAB II
DASAR, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4
DASAR

Lembaga Swadaya Masyarakat – Komunitas mBatu berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 serta Iman dan Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.


Pasal 5
MAKSUD DAN TUJUAN

Lembaga Swadaya Masyarakat – Komunitas mBatu ini  didirikan dengan maksud turut berperan serta dalam upaya-upaya pengembanganan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya rakyat di pedesaan dan golongan ekonomi lemah, serta upaya pelestarian lingkungan yang semakin tergerus oleh modernisasi jaman.
Bertujuan untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM) masyarakat kota Batu yang nantinya mampu membawa berpengaruh pada peningkatan taraf kehidupan secara ekonomi, pelestarian lingkungan kota Batu, mengurangi jurang perbedaan tingkat sosial ekonomi masyarakat, serta hidup rukun dan berdampingan antar suku, agama maupun ras, berbudaya luhur melalui penanaman nilai-nilai budaya, norma dan tabiat sebagai bangsa yang besar dan dihormati di mata internasional.


Pasal 6
KEGIATAN ORGANISASI

Untuk mencapai tujuan diatas, Lembaga Swadaya Masyarakat – Komunitas mBatu melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  1. Melakukan kontrol sosial disegala bidang.
  2. Menyatakan dan menyampaikan Visi, Misi, Persepsi dan Potensi kota Batu, serta menyalurkan aspirasi masyarakat kota Batu.
  3. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah
  4. Mengembangkan SDM penduduk lokal dan generasi muda kota Batu, baik melalui seminar, pelatihan, dan bantuan modal usaha.
  5. Turut berperan serta bersama pemerintah dalam meningkatkan jumlah entepreneur masyarakat kota Batu.
  6. Memberikan penyuluhan dan bantuan hukum kepada masyarakat kota Batu
  7. Melaksanakan dan membuat studi dan kajian tindak serta investigasi.
  8. Melakukan pendampingan dan konsultasi.
  9. Sosialisasi program dan konsultasi.
  10. Mendirikan dan menyelenggarakan Pusat Informasi Data yang berkenaan dengan kota Batu.
  11. Memimpin dan terlibat aktif dalam mewujudkan masyarakat kota Batu yang demokratis menuju demokrasi ekonomi, sosial dan budaya.
  12. Mendorong terciptanya kesetaraan upah kaum buruh yang sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak.
  13.  Melakukan kajian dan pemberdayaan ekonomi rakyat dibidang pertanian dan perdagangan.
  14. Melakukan usaha-usaha lannya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.


BAB III
SIFAT
Pasal 7

Lembaga ini bersifat dinamis, fleksibel, sosial kemasyarakatan dan tidak mengejar keuntungan. Lembaga ini lebih menekankan untuk kepentingan masyarakat Kota Batu yang bersifat terbuka, independen, serta menghindari sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi Hak-hak Asasi Manusia (HAM).


BAB IV
KEKAYAAN
Pasal 8
Kekayaan lembaga ini terdiri dari :
1.      Penghasilan dari usaha-usaha lembaga.
2.      Donatur-donatur tetap / tidak tetap lembaga.
3.      Hibah, wakaf, zakat, dan shodaqoh.
4.      Sumbangan atau bantuan badan nasional maupun internasional yang tidak mengikat.

Dana yang masuk ke lembaga disimpan disalah satu Bank atau lebih atas nama lembaga, atau dijalankan menurut cara yang ditentukan oleh Dewan Pengurus atas persetujuan Dewan Pendiri.

Pengajuan dana sosial dari lembaga sosial lain ke lembaga ini harus mengajukan proposal, dan proposal tersebut diajukan ke rapat Dewan Pengurus serta disetujui oleh Dewan Pendiri.

BAB V
KEANGGOTAAN DEWAN PENDIRI DAN
DEWAN PENGURUS

Pasal 9
Peraturan Keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.




Pasal 10
DEWAN PENDIRI
  1. Anggota Dewan Pendiri Lembaga ini tediri dari :
  •  Mereka yang mendirikan Lembaga ini
  • Seseorang yang atas usul dari seseorang dewan pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah disetujui oleh rapat anggota dewan pendiri untuk menjadi penggantinya.
  1. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri. 
  2. Pemberhentian anggota dewan pendiri dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, melakukan tindakan yang menyimpang serta merusak visi, misi citra baik lembaga. 
  3.  Dewan pendiri berhak dan berkewajiban mengawasi jalannya lembaga. 
  4.  Apabila dewan anggota dewan pendiri tidak aktif 5 (lima) tahun berturut-turut diharuskan mengundurkan diri dari keanggotaan Dewan Pendiri. 
  5.  Apabila salah satu anggota dewan pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri maka penggantinya ditentukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri.

Pasal 11
DEWAN PENGURUS
  1. Lembaga ini diurus oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri dari seorang Ketua atau lebih, dibantu seorang Sekretaris atau lebih, seorang Bendahara atau lebih dan beberapa orang pembantu menurut bidang usaha dan keahliannya di bawah pengawasan Dewan Pendiri. 
  2.  Anggota Dewan Pengurus dipilih dan diangkat dalam kedudukannya masing-masing serta ditentukan oleh Dewan Pendiri untuk 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk waktu yang sama. 
  3. Menyimpang dari waktu pengangkatannya, masing-masing anggota Dewan Pengurus sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh Dewan Pendiri dengan alasan-alasan tertentu dan yang bersangkutan harus dipanggil diminta keterangannya. 
  4. Dewan Pendiri dapat mengangkat beberapa Dewan Pakar, Penasehat atau Pelindung dan atau Pengawas.


BAB VI
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS DAN KEKUASAAN DEWAN PENGURUS

Pasal 12
KEWAJIBAN DEWAN PUNGURUS
  1. Dewan Pengurus wajib menjunjung tinggi dan menjalankan peraturan-peraturan dalam Anggaran Dasar ini, serta melakukan upaya terwujudnya dan tujuan Lembaga. 
  2. Dewan Pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah tangga lembaga peraturan-peraturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar ini dan membuat serta menyusun peraturan-peraturan yang dianggap perlu bagi lembaga dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar. 
  3. Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat 2 diatas baru dianggap sah setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Pendiri.

 
Pasal 13
KEKUASAAN DEWAN PENGURUS

Ketua, Sekretaris dan Bendahara mewakili Dewan Pengurus dan karenannya mewakili Lembaga didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan hak untuk melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik yang mengenai pengurus maupun pemilikan, menjalin kerjasama Lembaga ini dengan pihak lain maupun sebaliknya, akan tetapi dengan pembatasan, bahwa untuk :
  • Meminjamkan atau meminjam uang untuk dan atas nama Lembaga. 
  •  Membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas kekayaan lembaga. 
  •  Membebankan Lembaga sebagai penanggung atau penjamin, diperlukan persetujuan tertulis dari Dewan Pendiri. 
  •  Semua surat keluar ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris. 
  •  Semua surat yang berkenaan dengan  penerimaan keuangan ditanda tangani oleh Ketua dan Bendahara.


BAB VII
RAPAT-RAPAT DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN

Pasal 14
 

  • Dewan Pengurus wajib untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya setahun sekali, atau setiap waktu jika dianggap perlu, didahului dengan undangan resmi dan keterangan singkat tentang hal;hal yang dibicarakan. 
  •  Semua rapat Dewan Pengurus dipimpin oleh Ketua, jika tidak hadir diwakili oleh Sekretaris atau Bendahara. 
  • Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lainnya dalam Anggaran Dasar ini, maka rapat anggota Dewan Pengurus dianggap sah jikalau dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota Dewan Pengurus. 
  • Keputusan-keputusan rapat Dewan Pengurus dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota yang hadir. 
  • Dalam rapat anggota Dewan Pengurus, tiap-tiap anggota mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat. 
  • Apabila salah satu Dewan Pengurus tidak hadir dalam rapat Dewan Pengurus maka yang bersangkutan memberi kuasa kepada Dewan Pengurus yang hadir.




BAB VIII
TAHUN BUKU

PASAL 16

  • Tahun buku Lembaga ini berjalan dari tanggal satu Januari sampai dengan tanggal tiga puluh satu Desember.
  • Untuk pertama kalinya pada tahun buku ditutup pada bulan Desember tahun dua ribu empat belas (2013), buku-buku Lembaga harus ditutup selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah tutup buku, dari penutupan buku-buku tersebut oleh Dewan Pengurus harus dibuat suatu perhitungan tentang penerimaan dan pengeluaran Lembaga selama 1 (satu) tahun. 
  • Perhitungan tersebut disertai pertanggung jawaban yang bersangkutan berikut laporan tahunan, harus disampaikan kepada rapat anggota Dewan Pendiri untuk dimintakan persetujuan dan pengesahan. 
  • Pengesahan dari perhitungan dan pertanggung jawaban tersebut oleh Dewan Pendiri, berarti memberikan pelunasan dan pembenahan sepenuhnya kepada Dewan Pengurus atas segala tindakan dan perbuatan terhadap Lembaga selama 1 (satu) tahun buku yang bersangkutan.



BAB IX
PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN

 
PASAL 17
Keputusan untuk merubah dan menambah peraturan Lembaga ini hanya sah jika diambil dalam suatu rapat anggota Dewan Pendiri sekurang-kurangnya lebih satu dari jumlah anggota yang hadir.
Rapat yang dimaksud dalam ayat 1 diatas, dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Pendiri, apabila Ketua Dewan Pendiri tidak hadir maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih dari anggota Dewan Pendiri yang hadir.
Setiap mengadakan rapat anggota Dewan Pendiri harus melalui undangan secara tertulis dan dikirimkan maksimal 2 (dua) minggu sebelum hari “H”.
Keputusan untuk membubarkan Lembaga ini hanya dapat dilaksanakan oleh rapat anggota Dewan Pendiri berdasarkan pertimbangan bahwa keadaan Lembaga tidak layak untuk di jalankan lagi.


BAB X
LIKUIDASI

Pasal 18
Jikalau Lembaga ini dibubarkan, maka Dewan Pengurus untuk menyelesaikan hutang Lembaga ini dibawah pengawasan Dewan Pendiri, dan sisa kekayaannya jika ada penggunaannya akan ditentukan oleh Dewan Pendiri dengan memperhatikan maksud dan tujuan Lembaga.


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 19
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan dalam Anggaran Rumah Tangga.


Batu, 21 Mei 2013
Lembaga Swadaya Masyarakat
Komunitas mBatu


KETUA



BAGUS ROCHADI
SEKRETARIS



Fauzul Adhim Erdiansyah


You Might Also Like

0 komentar

SUBSCRIBE

Like us on Facebook