ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMUNITAS mBatu

06.15



ANGGARAN RUMAH TANGGA
Lembaga Swadaya Masyarakat
Komunitas mBatu
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Warga negara Republik Indonesia yang dapat diterima menjadi Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat – Komunitas mBatu harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  • Berumur antara 18 tahun sampai dengan 50 tahun.
  • Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat.
  • Komunitas mBatu, menerima dan memperjuangkan, menerima landasan perjuangan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, program umum dan peraturan-peraturan organisasi. 
  • Menyatakan diri untuk menjadi anggota Organisasi Komunitas mBatu melalui proses calon anggota. 
  • Diteliti dan disaring untuk kemudian ditetapkan oleh dewan pimpinan sesuai domisili calon berdasarkan peraturan Organisasi Komunitas mBatu tentang keanggotaan.
Pasal 2
Keanggotaan Organisasi Komunitas mBatu terdiri atas :
  • Pendiri Organisasi; yaitu orang-orang yang dalam akta pendirian dinyatakan sebagai pendiri Organisasi Komunitas mBatu. 
  • Anggota Tetap; adalah orang-orang yang memiliki kepedulian tinggi dan bersedia berjuang secara aktif demi tercapainya tujuan Organisasi Komunitas mBatu. 
  • Anggota Biasa; adalah orang-orang yang simpati terhadap perjuangan Organisasi Komunitas mBatu serta menyatakan diri untuk menjadi anggota. 
  • Anggota Luar Biasa; adalah orang-orang atau lembaga profesi yang karena mempunyai keahlian khusus dan jasa yang luar biasa diminta sebagai anggota Organisasi Komunitas mBatu. 
  • Anggota Kehormatan; adalah orang-orang karena jabatan dan pengaruh yang dimilikinya dinyatakan/diminta sebagai anggota.

BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3
Setiap anggota berkewajiban :
  • Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART organisasi.Mentaati keputusan-keputusan hasil musyawarah anggota. 
  •  Melaksanakan dan mentaati semua keputusan organisasi. 
  • Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas. 
  • Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi 
  • Menghadiri pertemuan dan rapat-rapat.

Pasal 4
Setiap anggota berhak :
  • Memperoleh perlakuan yang sama dari Organisasi Komunitas mBatu. 
  • Mengeluarkan pendapat, usul serta saran. 
  • Memilih dan dipilih sebagai pengurus. 
  • Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, pelatihan, dan bimbingan sebagai kader. 
  • Setiap anggota memiliki hak konstituatif yang ditentukan dalam peraturan organisasi.

Pasal 5
Anggota berhenti karena :
  1. Meninggal dunia.
  2. Atas permintaan sendiri.
  3. Diberhentikan.
  4. Tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam peraturan organisasi.


BAB III
K A D E R
Pasal 6
Kader Organisasi Komunitas mBatu adalah tenaga inti penggerak organisasi disetiap tingkatan yang telah disaring berdasarkan kriteria :
  1. Mental ideologi.
  2. Prestasi.
  3. Kepemimpinan.
  4. Kemampuan berdiri sendiri.
  5. Kemampuan pengembangan diri.
  6. Telah melalui proses pendidikan dan pelatihan.
  7. Ketentuan tentang jenjang kader diatur dalam peraturan organisasi.

BAB IV
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 7
1.      Organisasi Komunitas mBatu memiliki lambang, dan atribut-atribut organisasi lainnya.
2.      Lambang Lembaga Swadaya Masyarakat – Komunitas mBatu adalah :



Pasal 8
Setiap simbol yang muncul dari lambang Lembaga Swadaya Masyarakat – Komunitas mBatu mempunyai arti sebagai berikut :
  1. Buah apel yang melambangkan icon kota Batu, warna merah merujuk pada apel varietas anna. Meskipun rasanya masam, tetapi buahnya renyah dan menyehatkan. Merah juga menyatakan bahwa berani menyampaikan kebenaran dan melindungi yang lemah. 
  2. Huruf Komunitas mBatu dengan warna dasar hijau melambangan kota Batu yang kehidupannya tak bisa dilepaskan dari alam, salah satunya pertanian yang merupakan mata pencaharian utama penduduk kota Batu. Hijau juga mensimbolkan bagaimana sejuknya udara kota Batu dan kultur pluralisme masyarakat kota Batu yang mampu hidup berdampingan dengan sesama meskipun penuh perbedaan akan tetapi tetap rukun dan damai. 
  3. Warna biru dalam buah apel menjelaskan bahwa kota Batu dianugerahi mata air yang melimpah, bahkan mata air Brantas merupakan hulu dari sungai terpanjang di Pulau Jawa. Air tersebut mampu menghidupi banyak kehidupan, tak hanya di kota Batu saja. 
  4. Warna coklat pada kalimat “Save Our Homeland” melambangkan kesuburan tanah kota Batu yang harus tetap kita jaga sampai kapanpun juga.

Pasal 9
Bendera Organisasi Komunitas mBatu berwarna putih dengan logo organisasi di tengah-tengah.


BAB V
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SOSIAL/
KEMASYARAKATAN, PROFESI/FUNGSIONAL

Pasal 10
Hubungan kerjasama Lembaga Swadaya Masyarakat – Komunitas mBatu dengan organisasi kemasyarakatan, dilakukan berdasarkan kesamaan visi, misi, dan dalam program perjuangan untuk menciptakan kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tanpa merusak lingkungan kota Batu. Tata cara menjalin hubungan kerjasama diatur dalam peraturan organisasi.

BAB VI
HAK SUARA DAN HAK BICARA
Pasal 11
Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah anggota dan rapat kerja diatur sebagai berikut :
  • Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi. 
  • Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh anggota/peserta yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 12
  • Iuran anggota ditentukan oleh peraturan Lembaga Swadaya Masyarakat – Komunitas mBatu.
  • Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Lembaga
  • Swadaya Masyarakat – Komunitas mBatu wajib dipertanggungjawabkan dalam forum yang ditentukan oleh peraturan organisasi. 
  • Khusus dalam penyelenggaraan musyawarah anggota dan rapat kerja, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada dewan pimpinan yang setingkat melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk itu.

BAB VIII
PENYEMPURNAAN
 
Pasal 13
Penyempurnaan anggaran rumah tangga dapat dilakukan oleh rapat kerja Pengurus bersama dewan Pendiri yang khusus membicarakan hal tersebut, yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada musyawarah anggota berikutnya.


BAB X
P E N U T U P
Pasal 14
  • Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga diatur dalam peraturan organisasi oleh dewan pimpinan.
  • Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Batu, 21 mei 2013
Lembaga Swadaya Masyarakat
Komunitas mBatu


KETUA



BAGUS ROCHADI

SEKRETARIS



Fauzul Adhim Erdiansyah





You Might Also Like

0 komentar

SUBSCRIBE

Like us on Facebook